Senin, 25 April 2016

Relawan PMI

Dalam Pelaksanaan Tugas dan kegiatannya, Relawan menjadi Garis terdepan, Palang Merah Indonesia memiliki Relawan yang tergabung dalam Kelompok Tenaga Sukarela (TSR), Korps Sukarela (KSR), serta Palang Merah Remaja (PMR). Relawan yang memenuhi kriteria akan masuk menjadi kelopompok Satuan Siaga Penanggulangan Bencana (SATGANA) yang ada di tingkat Kabupaten dan Kota.
Relawan PMI adalah:
Relawan Remaja/ PMR : adalah anggota Remaja yang tergabung dalam Palang Merah Remaja ( PMR) yang berada di sekolah – sekolah atau lingkungan masyarakat yang berusia dianatara 7 s.d 18 tahun.
Korps Sukarela (KSR) : adalah Relawan PMI yang terlatih dan sudah mengikuti pendidikan sesuai dengan standart PMI dan merupakan tulang punggung PMI dalam setiap Gerakan yang dilakukan di lapangan, berusia 18 s.d 35 tahun.
Tenaga Sukarela (TSR) : adalah Relawan PMI yang secara pribadi personal setiap orang yang ingin mengabdikan dirinya untuk memberikan kontribusi kepada PMI baik itu moril maupun tenaga sesuai dengan keahlian yang dimiliki, berusia 18 s.d tidak terbatas.
Donor Darah Sukarela (DDS) : adalah mereka yang secara sukarela menyumbangkan darahnya untuk orang lain tanpa mengetahui siapa orang yang akan menjadi penerima darah donornya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar